BANYUMAS , iNewsPantura.id — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga dalam kondisi hamil tua.
Kasus bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, (8/2/26), sekitar pukul 12.00 wib, di dalam kamar rumah korban di Desa Lumbir. SF (32), diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri, SM (25).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku SM melakukan kekerasan saat korban dalam posisi berbaring. Pelaku memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta menampar pipi kiri korban sebanyak tiga kali.
“Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil kurang lebih delapan bulan, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, dari keterangan korban, insiden tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga yang telah lama terjadi.
"Pertengkaran dipicu adanya persoalan pribadi, termasuk tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin. Situasi memanas setelah korban melontarkan kata kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku", terangnya.
Salah satu saksi, EI, mengungkapkan kondisi korban usai kejadian. “Korban terlihat mengalami lebam di bagian wajah dan tampak syok. Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas. SF mengalami luka memar di bagian pelipis dan pipi kiri, serta nyeri pada area mata. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian yang dialaminya saat tengah mengandung.
Saat ini pelaku SM berikut barang bukti berupa satu lembar foto luka korban, satu lembar surat visum et repertum dan satu lembar foto copy buku nikah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Dengan ungkap kasus KDRT ini, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
