Aiptu Nuridin Jalani Sidang Etik di Polda Jateng, Terancam Dipecat

Wisnu Wardhana
Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).

SEMARANG, iNewsPantura.id - Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin (50), menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (10/7/2026).

Sidang digelar di ruang sidang Polda Jateng dengan menghadirkan Aiptu Nuridin sebagai terperiksa. Ia hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Sejumlah saksi turut diperiksa dalam persidangan, termasuk Kapolsek Tegal Selatan yang merupakan atasan langsung Aiptu Nuridin. Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah.

Hingga berita ini ditulis, sidang kode etik masih berlangsung.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan perkara yang menjerat Aiptu Nuridin masuk dalam kategori pelanggaran berat. Selain dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M (30), yang disebut sebagai istri sirinya, Aiptu Nuridin juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba serta menjalin hubungan dengan perempuan di luar pernikahan yang sah.

"Ancaman terberatnya PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Artanto.

Artanto juga mengungkapkan, Aiptu Nuridin bukan kali pertama menjalani sidang etik. Pada 2010, ia pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus minuman keras. Kemudian pada 2017, ia kembali disidang etik karena melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Dalam dua perkara sebelumnya, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.

Kasus ini mencuat setelah Tim Hotman 911 mendampingi M melaporkan dugaan penganiayaan, penyekapan, kekerasan seksual, hingga dugaan tindak pidana narkotika ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyebut korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak 2023. Korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi dan meracik sabu, disekap, dianiaya, serta disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka.

Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network