Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati karena Sering Disuruh

Suryo Sukarno
Terduga pelaku pembunuhan perangkat Desa Kalipancur menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan untuk mengungkap motif dan kronologi kasus. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang ternyata masih warga satu desa.

Terduga pelaku berinisial D (27) diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah menghabisi nyawa korban. Polisi menduga aksi itu dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku kerap diperintah korban dalam kehidupan sehari-hari.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan warga di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur.

"Pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar AKP Fauzi.

Menurut Fauzi, motif sementara diduga karena dendam pribadi. Namun penyidik masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.

"Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," katanya.

Penyelidikan mengungkap korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat karena bertetangga. Saat olah tempat kejadian perkara, polisi mulai menaruh curiga ketika pelaku tidak berada di rumah, padahal menurut warga, ia biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah sejumlah saksi, termasuk pemilik toko sembako dan seorang tukang jahit, mengaku melihat korban masih berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga menerima keterangan adanya suara seseorang berteriak meminta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sempat terlibat perkelahian dengan korban. Korban disebut melakukan perlawanan hingga meninggalkan bekas cakaran di leher pelaku. Setelah itu, pelaku diduga mencekik korban hingga tidak berdaya, membawa korban ke area persawahan, membenamkannya ke dalam lumpur, lalu menutupi wajah korban dengan lumpur.

Pelaku juga mengaku memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Sementara senjata tajam yang sempat hendak digunakan gagal dipakai karena gagangnya terlepas dari mata pisau.

Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit dengan gagang terpisah, batako cor yang ditemukan di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak," jelas AKP Fauzi.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Kalipancur, tidak jauh dari lokasi kejadian, tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada 2020.

Saat ini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika unsur pembunuhan berencana terbukti, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network