KENDAL,iNewsPantura.id – Bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diterima masyarakat bukan untuk diperjualbelikan. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meminta keluarga penerima manfaat (KPM) menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Penegasan itu disampaikan Dyah saat mengecek langsung penyaluran beras CPP di Balai Desa Tratemulyo, Kecamatan Weleri, Senin 28 september 2026 pagi.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati bersama Bulog dan jajaran Forkopimda memantau proses distribusi bantuan sekaligus memastikan beras diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.
Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, masing-masing KPM mendapatkan 30 kilogram beras. Bantuan diberikan sekaligus dengan perhitungan 10 kilogram setiap bulan.
Dyah mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga.
“Beras ini untuk kebutuhan keluarga. Jangan dijual kembali kepada orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan bantuan. Apabila ditemukan adanya praktik penjualan kembali beras bantuan, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Selain membantu masyarakat, program CPP menurut Dyah juga memiliki tujuan lebih luas, yakni mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan membantu mengendalikan harga beras di pasaran.
Di sisi lain, Bulog mencatat penyaluran bantuan beras CPP di Kabupaten Kendal telah mencapai sekitar 93 persen.
Distribusi masih berlangsung di sejumlah wilayah dan ditargetkan seluruh bantuan untuk periode tersebut dapat tersalurkan dalam waktu dekat.
Bupati berharap proses distribusi tetap dilakukan secara tertib dan tepat sasaran sehingga bantuan pangan yang berasal dari pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga penerima.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
