Bupati Kendal Pasang Target, Data KPK Harus Beres 30 September

Eddhie Prayitno
Rapat Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) RBS KPK, Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas dan Pariwara Antikorupsi. dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id – Waktu Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menuntaskan pemenuhan data program pencegahan korupsi semakin sempit. Delapan organisasi perangkat daerah (OPD) masih memiliki kekurangan data dan bukti pendukung yang harus segera masuk ke sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Batas akhir penginputan ditetapkan pada 30 September 2026. Artinya, Pemkab Kendal hanya memiliki waktu dua hari setelah rapat koordinasi digelar pada Senin (28/9/2026).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat memimpin Rapat Koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) RBS KPK, Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, dan Pariwara Antikorupsi di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.

Dyah meminta seluruh OPD yang masih memiliki kekurangan segera bergerak dan menyerahkan data kepada Inspektorat.

“Targetnya harus di-input di sistem KPK paling lambat 30 September. Ada beberapa OPD yang memang belum selesai,” kata Dyah.

Dari delapan OPD tersebut, lima di antaranya masih berkaitan dengan komponen digital.

Persoalannya bukan semata karena OPD belum melakukan pengisian. Menurut Dyah, sejumlah OPD sebelumnya telah menyelesaikan penginputan melalui aplikasi. Namun, dalam proses berikutnya terdapat perubahan dan tambahan bukti pendukung yang harus dilengkapi.

“Sebetulnya pakai aplikasi yang kemarin itu sudah semua. Tetapi ternyata harus melampirkan beberapa tambahan data evidence baru,” ujarnya.

Karena waktu yang tersisa terbatas, data yang belum lengkap diminta segera diserahkan kepada Inspektorat. Lembaga pengawasan internal tersebut selanjutnya akan melakukan penginputan ke sistem KPK sebelum batas waktu berakhir.

Percepatan tersebut menjadi semakin penting karena Pemkab Kendal tengah berupaya memperbaiki capaian Monitoring Center for Prevention (MCP).

Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari mengungkapkan, capaian MCP Kendal pada 2025 sebenarnya sudah mencapai 82,07 dan masuk kategori hijau.

Namun, jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, posisi Kendal masih berada di peringkat 32 dari 35 kabupaten/kota.

“Walaupun kategorinya sudah bagus, hijau, tetapi masih bisa ditingkatkan. Ranking-nya masih rendah, masih urutan 32 dari 35 se-Jawa Tengah,” kata Agus.

Agus mengatakan, posisi tersebut perlu menjadi perhatian. Bukan berarti tidak ada perbaikan yang dilakukan Pemkab Kendal, tetapi daerah lain juga terus meningkatkan capaian sehingga peringkat antardaerah dapat berubah.

MCP merupakan program KPK yang digunakan untuk mendorong pemantauan, pengendalian, dan pengawasan terhadap upaya pencegahan korupsi berbasis risiko.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain tata kelola pemerintahan, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kendal juga membahas Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

Agus menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengatur siapa yang menjadi responden maupun mengendalikan hasil survei. Sebab, seluruh proses pemilihan responden dilakukan langsung oleh KPK.

Responden berasal dari unsur internal pemerintah, pengguna layanan, serta kelompok expert, seperti aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi.

“Jadi, objektivitas dan independensi ini sangat terjaga, dan kita tidak tahu siapa yang menjadi responden karena dipilih langsung oleh KPK,” tandasnya.

Bupati Dyah menegaskan, kejar target penginputan bukan sekadar persoalan mengejar kelengkapan administrasi. Indikator pencegahan korupsi harus diterjemahkan menjadi pembenahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemkab Kendal kini berpacu dengan tenggat. Delapan OPD harus segera menuntaskan kekurangan data, sementara Inspektorat diminta memastikan seluruh evidence yang dipersyaratkan dapat masuk ke sistem KPK sebelum 30 September 2026.

Di sisi lain, capaian MCP yang telah berada di zona hijau masih menjadi pijakan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan Kendal ke depan.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network