Perkara Dugaan Perusakan Rumah Irjen Sofyan Masuk Gelar Perkara

Doni Marendra
Kuasa hukum Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Penanganan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, memasuki tahap gelar perkara. Polda Jawa Tengah dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis (1/10/2026) untuk menentukan langkah lanjutan penyidikan.

Kuasa hukum Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan salah satu agenda yang dibahas berkaitan dengan permintaan pemblokiran rumah yang dikaitkan dengan Benny melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Siang ini jam 1 mengenai pemblokiran barang bukti rumahnya Benny ke BPN,” kata Bangkit saat berada di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis.

enurut Bangkit, pemblokiran diperlukan agar objek yang tengah disengketakan tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut proses pemblokiran di BPN berdasarkan ketentuan yang mereka jadikan dasar diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Selain persoalan pemblokiran, pihaknya menyoroti pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara oleh kejaksaan kepada Polda Jateng.

Bangkit mengatakan, pengembalian SPDP berpotensi memengaruhi proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan. Padahal, penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk jaksa, termasuk penghitungan kerugian akibat robohnya bangunan rumah Sofyan.

“Dari petunjuk jaksa, penyidik berupaya melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Berdasarkan SP2HP yang diterima pihaknya, terdapat empat agenda penyidikan. Dua di antaranya disebut telah dilakukan, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis untuk menghitung kerugian.

Bangkit menyebut pemeriksaan ahli semula dijadwalkan dilakukan pada Selasa. Namun, rencana tersebut berubah setelah pihaknya mengetahui SPDP telah dikembalikan kejaksaan.

Karena perkara bermula dari rangkaian peristiwa pada 2022–2023 dan kini ditangani pada 2026, Bangkit meminta penyidik mempertimbangkan penerbitan SPDP baru apabila proses penyidikan harus dimulai kembali.

“Saya tadi setelah diskusi dengan Pak Dir meminta tolong diterbitkan SPDP baru, menggunakan kaidah hukum acara dan KUHP yang baru,” katanya.

Ia berharap gelar perkara dapat memastikan setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas sebelum perkara kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

Bangkit juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Hingga Kamis, pihaknya menyebut belum mendapat komunikasi atau konfirmasi dari pihak Benny terkait perkembangan perkara maupun permohonan pemblokiran rumah.

“Kita tidak hanya didengarkan saja. Yang penting kita kerjakan,” tegasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network