KENDAL,iNewsPantura.id – Kecelakaan maut di jalur Pantura Kendal kembali menelan korban jiwa. Sopir truk box, Kurniawan, tewas setelah kendaraannya menghantam dump truk yang mogok di lajur kanan, tepatnya di depan Pabrik Gula Cepiring, Jumat 9 oktober 2026 pukul 04.15 WIB.
Korban yang merupakan warga Desa Kedondong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terjepit di dalam kabin truk box bernomor polisi B 9692 KXW. Kabin bagian depan ringsek parah akibat benturan dengan dump truk bernomor polisi DD 8834 RT.
Petugas pemadam kebakaran harus memotong sejumlah bagian kabin untuk mengevakuasi korban. Namun, nyawa pengemudi tersebut tidak tertolong. Korban mengalami fraktur terbuka pada kaki kanan, lecet pada kaki kiri, serta luka sobek di bagian kepala.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro, mengatakan kecelakaan diduga dipicu pengemudi truk box yang mengalami microsleep saat melaju dari arah Jakarta menuju Semarang.
“Dia menabrak dari belakang karena diduga microsleep dan tidak menyadari adanya dump truk mogok itu,” ujar Heru.
Dump truk yang dikemudikan Tatang Setia Mulyana, warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, diketahui telah mogok sejak Kamis (8/10) malam. Berdasarkan keterangan warga, kendaraan tersebut berada di lokasi hingga akhirnya ditabrak truk box pada Jumat dini hari.
Polisi menyayangkan dugaan tidak adanya laporan mengenai kendaraan mogok tersebut. Padahal, pelaporan diperlukan agar petugas dapat melakukan pengamanan dan membantu proses evakuasi untuk mencegah kecelakaan.
Informasi dari warga, dump truk sudah mogok dari Kamis malam, tetapi sopir tidak melapor kepada kami untuk pengamanan dan evakuasi,” kata Heru.
Setelah kecelakaan terjadi, sopir dump truk tidak lagi berada di lokasi. Polisi masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penanganan perkara.
Jenazah Kurniawan telah dibawa ke RSUD Dr. Soewondo Kendal. Polisi mengimbau pengemudi agar tidak memaksakan diri berkendara saat mengantuk serta segera melaporkan kendaraan mogok yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengemudi kendaraan berat juga diminta mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional di jalur Pantura Kendal, termasuk larangan melintas pukul 06.00–08.00 WIB.
“Patuhi rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan,” tandas Heru.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
