Polisi Gerebek Rumah di Ajibarang, 2.925 Butir Obat Diduga Ilegal Disita

Saladin Ayyubi
Barang bukti yang diamankan. dokumen

BANYUMAS,iNewsPantura.id – Sebanyak 2.925 butir obat yang diduga terkait penyalahgunaan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial K (40), yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Penindakan melibatkan personel Satresnarkoba, Pamapta, dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika dan 2.158 butir obat daftar G. Selain ribuan butir obat tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam serta dua buku tulis yang diduga berkaitan dengan pencatatan transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli secara daring melalui sejumlah kontak WhatsApp. Kontak-kontak itu kini masih ditelusuri oleh petugas.

“Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” terang Willy, Rabu 21 oktober 2026 .

Polisi juga mendalami keberadaan buku catatan dan rekap penjualan yang ditemukan saat penggeledahan. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas penjualan sekaligus menelusuri asal-usul obat yang diamankan.

Saat ini, K bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya dibatasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Pengungkapan ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus menelusuri asal-usul obat dan dugaan jalur distribusinya untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network