Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 50,90 Gram Sabu 

Saladin Ayyubi
Barang bukti sabu seberat 50,90 gram diamankan Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas dari seorang pemuda yang ditangkap di Kemranjen. Foto : iNewsPantura.id/ Saladdin A

BANYUMAS ,iNewsPantura.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 50,90 gram bruto. Seorang pria berinisial RFS (23), warga Kecamatan Ajibarang, yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) dini hari, setelah petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas RFS yang disebut bepergian ke luar kota untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan yang digunakan tersangka saat kembali ke Banyumas.

"Sekitar pukul 00.30 wib, RFS yang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Dengan disaksikan saksi lingkungan, petugas melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,90 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Kombes Pol Petrus Silalahi, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kapolresta Banyumas.

RFS beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network