PEKALONGAN, iNews – Menghindari praktik kecurangan meteran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan intensifkan pengawasan dan tera ulang di SPBU dan Pertashop di Kota Pekalongan. Kegiatan ini dilakukan sejak tanggal 25-28 April 2022.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono menyatakan, selama bulan Ramadan tera ulang terus dilakukan. Namun jelang musim mudik pihaknya intensifkan pengawasan ke SPBU dan Pertashop di wilayah Kota Pekalongan.
“Selain itu, untuk SPBU yang ganti mesin, ganti perangkat, atau jenis layanannya juga kami tera ulang," terang Bambang.
Bambang menyebutkan sejumlah SPBU di Kota Pekalongan memang telah mengganti mesin. Seperti SPBU Gajah Mada dan SPBU Merdeka. Selain itu, beberapa SPBU juga telah mengganti perangkat dan jenis layanannya. Untuk itu, pihaknya terus tingkatkan tera ulang pada SPBU tersebut dengan sistem jemput bola.
Selama bulan Ramadan kegiatan tera ulang yang dilakukan di Kantor Metrologi Legal juga masih dijalankan. Hanya, terjadi penurunan hingga 50% dari hari biasa. Hal ini, oleh Bambang, dikarenakan pada bulan sebelumnya, tera ulang timbangan umum sudah dilakukan dan menyasar ke hampir seluruh objek tera ulang yang tersebar di Kota Pekalongan.
"Ini kami lakukan pengawasan ke SPBU dan Pertashop sampai dengan hari ini sebelum cuti bersama. Kami juga sudah menjadwalkan tera ulang dengan Superindo. Kalau untuk mall-mal lainnya belum ada kesepakatan," jelas Bambang.
Berkenaan dengan hasil tera ulang, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada dua Pertashop di Kecamatan Pekalongan Barat. Bambang menyebutkan, pada kasus yang pertama, meski pihaknya telah melakukan tera ulang hingga tiga kali, rupanya alat yang digunakan pihak Pertashop tersebut masih melebihi dari ambang batas.
Sementara, pada kasus selanjutnyam belum memiliki tanda tera. "Ambang batas setiap 20 liter harusnya 100 ml. Kami sudah sampaikan ke petugas sana agar jangan sampai merugikan konsumen, Pertashop harus tepat ukur agar bisa dilegalkan," tukas Bambang.
Bambang menuturkan, tera ulang ini dilakukan dalam upaya memberikan kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para penyedia layanan jasa seperti mal, SPBU, Pertashop, maupun pedagang yang menggunakan alat timbang maupun mesin meteran.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait