Mau Nyaman Berlalulintas? Yuk Tertib Parkir

Ribut Achwandi
Kondisi parkir di sekitar Alun-alun Kota Pekalongan.

PEKALONGAN, iNews.id – Budaya tertib parkir sepertinya masih menjadi PR besar bagi Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Sampai saat ini, penggunaan bahu-bahu jalan yang bukan titik parkir sebagai tempat parkir oleh sebagian pengguna jalan masih saja ditemukan. Tak hanya itu, pemanfaatan trotoar sebagai tempat parkir juga masih nampak di sejumlah titik di Kota Pekalongan.

Akibatnya, arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan pun tersendat. Bahkan, tidak jarang pula terhambat. Pemandangan tersebut tentu membuat tidak nyaman bagi para pengguna jalan.

Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar mulai membiasakan bersikap tertib dalam memarkir kendaraan. Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Parkir Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan mengungkapkan, selama ini pihaknya telah berupaya menertibkan area parkir dengan memasang rambu-rambu parkir di sejumlah titik, baik berupa penunjuk tempat parkir maupun larangan parkir.

Untuk alasan itu, Hari mewanti-wanti, agar masyarakat menaati rambu-rambu parkir. "Jangan melanggar rambu larangan parkir. Parkir lah di kantung parkir yang telah disediakan atau tempat yang memang untuk parkir," tegas Hari.

Hari menjelaskan, penempatan titik atau kantung-kantung parkir sebenarnya sudah melalui kajian yang komprehensif, serta mempertimbangkan banyak hal, disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap ruas jalan. Selain daya tampung, pertimbangan yang digunakan juga meliputi lebar ruas jalan, kepadatan volume kendaraan, serta tingkat potensi risiko kecelakaan pada masing-masing ruas jalan yang ada di Kota Pekalongan.

Tak heran jika di sejumlah ruas jalan hanya diberlakukan satu sisi sebagai kantung parkir, seperti pada ruas jalan Hayam Wuruk. Seperti diketahui, ruas jalan Hayam Wuruk tak terlalu luas, sementara tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi. Hal serupa juga diberlakukan bagi jalan dr. Cipto. “Sebelah Selatan parkir dan Utara larangan parkir. Untuk Jalan Sultan Agung yang diperbolehkan untuk parkir hanya sebelah Barat, untuk Timurnya larangan parkir," jelas Hari.

Selain itu, hari juga meminta agar warga Kota Pekalongan tidak memarkir di atas trotoar. Fungsi trotoar tidak lain sebagai tempat bagi pejalan kaki. “Dengan ini Kota Pekalongan akan semakin tertib sehingga lalu lintas lancar, teratur, dan nyaman," kata Hari.

Editor : Ribut Achwandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network