get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Ternyata Laki-laki Lebih Sering Belanja Online Dibanding Wanita

Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen?

Senin, 20 Juni 2022 | 11:05 WIB
header img
Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen? Simak Fatanya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai sebesar Rp10.000 untuk belanja online.

Berikut fakta-fakta belanja online bakal kena bea materai yang dirangkum Okezone, Senin (20/6/2022):

1. Siapa yang Tanggung

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai pemerintah perlu mengkaji beberapa hal terkait kebijakan bea materai pada platform digital.

Misalnya, Syarat dan Ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai.

"Hal lain yang perlu dikaji adalah terkait apakah platform e-commerce yang satu dengan yang lain memiliki sistem yang sama terkait dengan permintaan persetujuan pengguna untuk membaca, memahami, dan menyetujui dokumen elektronik ini? Siapa yang akan menanggung biaya bea materai elektronik ini, pengguna, penjual, atau pihak platform?," terang Pingkan kepada MNC Portal Indonesia.

2. Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Dia menuturkan, pengkajian ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sektor ekonomi digital, seperti para pelaku usaha dan juga para platform e-commerce.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut