PANTURA, iNews.id - Pajak kendaraan bermotor roda motor maupun roda empat mati selama dua tahun dianggap bodong serta bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian.
Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.
Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.
“Kalau sudah dihapus kan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kombes Pol Priyanto pada Selasa (2/8/2022).
Editor : Hadi Widodo