Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ada Tagihan Tunggakan dari Tahun 1994
Advertisement . Scroll to see content

Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:19 WIB
  • author Hadi Widodo
Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
Ilustrasi (Foto: Antara)

PANTURA, iNews.id - Pajak kendaraan bermotor roda motor maupun roda empat mati selama dua tahun dianggap bodong serta bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian. 

Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.

Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.

“Kalau sudah dihapus kan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kombes Pol Priyanto pada Selasa (2/8/2022).

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut