get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Kado HUT ke-77 Indonesia.  Inilah Temuan  Harta Karun Baru di Papua Barat.    

Harta Karun Sriwijaya Terus Diburu dan Dijual Masyarakat, Mata Rantai Sejarah Putus!

Kamis, 15 September 2022 | 10:45 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Harta karun cagar budaya

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya empat provinsi (Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Bangka-Belitung) Iskandar Mulia Siregar mengaku segera memberangkatkan tim ke lokasi perburuan harta karun di OKI.

Iskandar mengatakan tim ini akan berkoordinasi dengan kepolisian, balai arkeologi, dan pemerintah daerah OKI.

"Kalau untuk itu perlu kajian. Secara Undang Undang pastikan itu cagar budaya atau bukan. Baru besok tim saya ke sana," kata Iskandar.

Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengartikan benda cagar budaya sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

"Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara," tambah Iskandar.

Jika ditemukan "harta karun" sebagai cagar budaya maka pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi penemunya. Balai Pelestarian Cagar Budaya memiliki anggaran Rp20 juta per tahun untuk menebus cagar budaya hasil temuan masyarakat.

"Sekitar Rp20 juta per tahun untuk empat provinsi: Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel. Ada anggaran kita untuk memberi imbalan jasa," kata Iskandar.

Ia mengakui bahwa berdasarkan UU tentang Cagar Budaya, para pemburu harta karun yang masuk kategori cagar budaya bisa terkena ancaman pidana jika tak melaporkan temuannya. Namun, pihak berwenang mengedepankan pendekatan persuasif.

"Kalau semuanya (pakai ancaman pidana) kan repot juga," imbuhnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut