get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Gempa Cianjur: 44 Orang Meninggal, Ratusan Korban Berjubel di Area Parkir Rumah Sakit

Ngeri! Ada 13 Zona Megathrust Hingga 295 Sesar Aktif di Indonesia

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:01 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Okezone)

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati atas kemungkinan gempa beruntun yang terjadi di hampir seluruh wilayah lantaran terdapat 13 zona megathrust dan 295 sesar aktif di Indonesia yang dicatat  Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

BMKG juga telah membahas, serta menyodorkan peta rawan bencana dengan mengajak keterlibatan pemerintah daerah untuk memitigasinya. Wilayah Indonesia itu ada 13 zona megatrust, serta 295 sesar aktif yang harus diwaspadai,” kata Koordinator bidang Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG Iman Fatchurochman dikutip Kamis (8/12/2022).

Menurut Iman, gempa yang terjadi di Indonesia mayoritas mendatangkan kerusakan parah dan banyak menelan korban jiwa. Hal ini terjadi karena bangunan rumah tidak tahan gempa, serta gempa sering kali terjadi di batuan lunak.

“Korban meningggal pada umumnya, disebabkan karena bangunan rumahnya sendiri, bukan karena gempanya sendiri,” jelasnya.

Iman melanjutkan, BMKG juga sudah menyediakan data daerah rawan gempa sejak 2017 dengan menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI yang sekarang melebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“BMKG telah berkontribusi untuk tata ruang, serta berkoordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), serta Kementerian PUPR dalam memberikan informasi potensi kebencanaan,” terangnya.

Selain itu, Iman menambahkan, BMKG juga memilih program Sekolah Lapangan Gempa Bumi sejak 2014, dan sekarang berkembang menjadi “BMKG Go To School” yang memberikan edukasi, sosialisasi dan literasi, serta advokasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Mereka audience kami, mereka kita latih terkait potensi kebencanaan di wilayahnya masing-masing, bagaimana meresponnya. Kemudian menentukan peta lokasinya, dan cara evakuasinya seperti pada tsunami. Kita ukur waktunya lebih cepat mana, tsunami atau evakuasinya,” jelas Iman.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, karena sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana, maka perlu adanya literasi kepada masyarakat tentang kebencanaan dan perhatian serius dalam memitigasinya. Ia pun melihat, ada toga kata kunci dalam peningkatan kapasitas negara dalam pengelolaan bencana.

“Menurut saya, ada tiga kata kunci dalam peningkatan kapasitas negara dalam pengelolaan bencana saat ini,” kata Anis Matta dalam kesempatan sama.

Anis menjelaskan, tiga kata kunci tersebut bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk melakukan penguatan anggaran kebencanaan, serta skala prioritas dalam kebijakannya.

Sebab, perhatian pemerintah saat ini terpecah dalam menghadapi peristiwa lain seperti mengatasi ancaman krisis ekonomi, pandemi Covid-19, dampak perang Rusia-Ukraina, serta memasuki tahun politik.

“Sehingga pemerintah mesti mengukur kemampuannya, ketika suatu peristiwa terjadi bersamaan. Tetapi tiga kata kunci ini, bisa menjadi rekomendasi maksimal dalam menghadapi situasi ancaman kebencanaan saat ini,” ujarnya.

Anis menguraikan, pemerintah membuat Peta Bencana Nasional, sehingga proyeksi potensi bencana secara nasional dapat diketahui dan bisa menjadi guidance atau petunjuk bagi kita semua. 
Kedua, perlunya regulasi pada tata ruang yang berhubungan langsung dengan konstruksi, terutama konstruksi bangunan atau hunian.

“Kita ketahui bersama, bahwa bencana ini, kalau ada runtuhan bangunan, maka orang bisa meninggal dari reruntuhan. Jadi karena dampaknya mematikan itu, perlu tata ruang dan regulasi yang berhubungan dengan konstruksi,” terangnya.

Ketiga, mantan Presiden PKS ini menambahkan, terkait dengan kedisiplinan dalam pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar diterapkan dalam kehidupan nyata dan tidak sekedar menjadi aturan saja, tanpa pelaksanaan secara maksimal.

“Jadi catatan ketiga saya, adalah enforcement. Masalah kedisiplinan untuk memberlakukan regulasi itu ( UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) dan menerapkannya dalam kehidupan nyata kita,” tandas mantan Wakil Ketua DPR ini.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut