JAKARTA, iNewsPantura.id – Tahun ini sebanyak 25 % penduduk Indonesia atau sekitar 50 juta dari 277 Penduduk Indonesia ditarget gunakan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Target itu juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bagi warga yang memiliki handphone (HP), akan tetap dilayani dengan menerbitkan e-KTP dicetak menggunakan blangko. BACA JUGA: Kemendagri Akan Hentikan Blangko e-KTP: Beralih Menuju Digital "Yang belum punya HP, kita layani dengan KTP el yang biasa. Dicetak," kata Zudan saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Zudan menegaskan tidak ada pemaksaan dari pemerintah terhadap masyarakat untuk beralih ke IKD, khususnya bagi yang tidak memiliki HP. Diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyebut aturan itu akan diikuti seluruh Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan, Rabu (8/2) Untuk mendaftarkan KTP menjadi digital harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. "Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," tuturnya.
Editor : Muhammad Burhan