get app
inews
Aa Read Next : Astaghfirullah! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

2 Jam Sidang Mediasi Gagal, Inara Rusli Tegas Akan Pertahankan Hak Asuh

Rabu, 07 Juni 2023 | 21:43 WIB
header img
Inara Rusli tegas akan mempertahankan hak asuhnya saat sidang mediasi hari ini. Foto:ISTIMEWA

JAKARTA, iNewsPantura.id Sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) antara Virgoun dan Inara Rusli Gagal karema kedua belah pihak tidak

menemui titik terang.

Kepada awak media, Inara Rusli enggan berkomentar banyak. Inara hanya menjelaskan soal mediasi yang digelar selama 2 jam. "Alhamdulillah tadi lancar, minggu depan hasilnya dan akan lanjut sidang," ujar Inara Rusli kepada awak media dengan muka sembab seperti habis menangis.

Terkait hak asuh anak yang sempat diminta oleh Virgoun sendiri, Inara tak mempermasalahkan. Namun Inara dengan tegas juga mengatakan akan mempertahankan hak asuh anak jatuh padanya. "Namanya permintaan boleh-boleh aja tapi aku akan tetep mempertahankan hak asuh anak. Aku mengasuh anak sama-sama itu nggak bisa. Anak-anak juga belum umur 12 tahun, pengajaran mereka sama aku, jadi aku minta hak asuh," kata Inara Rusli.


Inara juga menyinggung soal nafkah mutah sebesar Rp10 miliar dalam gugatannya. Permintaan uang mutah tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan pertanyaan dari publik. Dalam gugatannya, Inara juga mengajukan tujuh poin tuntutan, termasuk persoalan nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam. Tuntutan tersebut, di antaranya adalah gugat cerai, provisi yang meliputi permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, dan pemeliharaan rumah. Kemudian, Inara juga menuntut hak asuh anak, harta gana-gini, nafkah hadanah dan nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut