Anggota nya bayak terpapar Covid-19, DPR batasi maksimal 30 persen kehadiran
Terkait banyaknya anggota DPR yang terpapar Covid 19, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) telah memutuskan untuk membatasi setiap kegiatan di DPR. Termasuk juga rapat-rapat di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibatasi maksimal 30 persen kehadiran dari anggota dewan maupun mitra kerja.
"Kami sudah putuskan dalam rapim dan Bamus minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat Komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari keseluruhan yaitu 30 persen, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Berdasarkan pendataan Sabtu (5/2/2022) Sebanyak 228 orang di lingkungan parlemen mulai dari anggota dewan, staf, PNS, dan tenaga ahli (TA) terpapar pandemi Covid-19 . Sepuluh di antaranya merupakan anggota dewan.
Sementara, sambung Dasco, untuk durasi rapat fisik hanya dibolehkan maksimal 2,5 jam. Dan semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, peserta rapat wajib menjalani tes swab antigen sesaat sebelum rapat. "Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," tutur legislator Dapil Banten ini
Seperti diketahui berdasarkan pendataan Sabtu (5/2/2022) Sebanyak 228 orang di lingkungan parlemen mulai dari anggota dewan, staf, PNS, dan tenaga ahli (TA) terpapar pandemi Covid-19 . Sepuluh di antaranya merupakan anggota dewan.
Editor : Nanang Sulaeman