get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Seorang Pria Di Temanggung, Tega Perkosa Pacar Anaknya Usia 11 Tahun

Satresnarkoba Polres Brebes Tangkap Dua Sejoli Edarkan Sabu Dalam Batu Buatan

Kamis, 14 November 2024 | 19:13 WIB
header img
Dua tersangka pengedar narkoba di Brebes digiring anggota Satresnarkoba ke Rutan Markas Polres Brebes, Kamis (14/11/2024).

BREBES , iNewsPantura.id - Dua sejoli diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan modus baru dalam peredaran narkoba, yaitu mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,55 gram sabu yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dicat hitam, siap edar.

"Sabu yang kita amankan dari para tersangka, 1,55 gram," kata Kaurbinops Satresnarkoba Polres Brebes, Ipda Yuswichandra, saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Kamis (14/11/2024).

Polisi lalu menetapkan dua dari empat pemuda sebagai tersangka, yaitu Efani (25) dan Junaedi (19).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Sementara itu, dua gadis yang merupakan kekasih para tersangka dan masih di bawah umur sehingga tidak ditahan atau dijadikan tersangka.

"Jadi awalnya petugas sedang melakukan penyelidikan di daerah Ketanggungan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang menguasai dan memiliki narkoba," ungkap Yuswi.

Menurut Yuswi, setelah pihaknya menerima laporan, polisi langsung mendatangi sebuah rumah kos di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Di lokasi tersebut, polisi menemukan para tersangka beserta barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti narkoba," imbuhnya.

Polisi membawa para tersangka ke Markas Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan polisi, tersangka Efani mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama tiga bulan.

"Sudah tiga bulan," beber Efani saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Editor : Yunibar SP

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut