Patroli Siber Polsek Kudus Kota Ungkap Curanmor hingga Malang
KUDUS, iNewsPantura.id -- Di tengah fokus penanganan bencana alam akibat cuaca buruk, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota tetap menunjukkan kinerja sigap dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan residivis lintas kota. Pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban hingga ke luar Jawa Tengah akhirnya berhasil diringkus di Kota Malang, Jawa Timur, berkat patroli siber yang dilakukan kepolisian.
Kasus pencurian tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025. Korban berinisial FF, seorang buruh harian lepas yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah, memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di pinggir jalan utara rumahnya di Kelurahan Kerjasan pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat korban pulang bekerja keesokan harinya sekitar pukul 05.10 WIB, motor Yamaha Aerox warna biru hitam keluaran tahun 2025 tersebut telah hilang dari tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp31 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan S.H., M.H. memimpin langsung proses penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Titik terang kemudian muncul saat Unit Reskrim melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada salah satu akun marketplace media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami kemudian melakukan patroli siber dan menemukan sepeda motor tersebut ditawarkan melalui marketplace media sosial. Setelah dilakukan profiling akun, kami sepakat melakukan transaksi dengan metode under cover buying hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Kota Malang,” ujar Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan S.H., M.H.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diketahui berinisial HA (34), warga Desa Damaran, Kabupaten Kudus. Berdasarkan catatan kepolisian, HA merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah, antara lain di Yogyakarta dan Jombang, serta diketahui tengah merencanakan aksi serupa di wilayah Boyolali.
“Pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Alpha Standard dengan nomor polisi K-3312-AQB, lengkap dengan STNK serta surat keterangan dokumen jaminan dari PT Indomobil Finance Indonesia. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Suryo Sukarno