get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Orang Miskin Sedunia, Gereja Bongsari Berbagi Makanan

Jual 3 Wanita Termasuk Istri Sendiri, Pemuda 28 Th Ditangkap

Senin, 18 November 2024 | 15:31 WIB
header img
Jual 3 wanita termasuk istrinya ke pria hidung belang lewat michat/ pemuda 26 tahun ditangkap polisi Polres Temanggung. Foto : Didik Dono

 

Wonosobo, inewspantura.id
Senin, 18112024

Seorang pemuda warga Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah menjual 3 perempuan termasuk istrinya sendiri kepada para pelanggan melalui aplikasi perpesanan michat. Aksi mucikari ini telah dilakukan di berbagai daerah di pulau Jawa.

M-F-I (26 tahun) warga Desa Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini ditangkap di sebuah hotel melati di kawasan Kota Wonosobo akhir pekan kemarin.

 " Dia terbukti menjual tiga orang perempuan kepada para pelanggan lewat aplikasi perpesanan michat, " jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arief Kristiawan.

Disebutkan pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya melakukan patroli siber dan mendapat informasi ada transaksi tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online. 

" Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menjadi operator michat dengan 3 pekerja seks perempuan di salah satu hotel, " lanjut Kasat Reskrim. 
 
Peran dari pelaku adalah menjadi joki untuk menawarkan 3 wanita tersebut kepada para pria hidung belang yang menghubunginya lewat michat. Setelah ada kesepakatan
Harga, wanita yang menjadi korban bertugas melayani pria hidung belang di kamar hotel.

" Penawaran tertinggi dari pelanggan diberikan kepada istrinya, sementara pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada perempuan di kamar hotel, "jelas AKP Arief Kristiawan.

Pelaku mengaku mendapat komisi dari setiap transaksi, berkisar lima puluh hingga seratus ribu rupiah. " Dalam sehari, masing masing perempuan mampu melayani hingga empat pelanggan, " jelas MFI tersangka dihadapan petugas. 

Aksi pelaku di Wonosobo telah berlangsung selama sepekan. Sebelumnya pelaku beraksi di Kabupaten Blitar, dan telah beroperasi di berbagai kota di pulau Jawa.

Kini pelaku harus mendekam di penjara dan akan diancam Pasal 12 UU No.21 tahun 2007 tentang tppo atau Pasal 506 KUH
Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Ikut diamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai dan hp yang digunakan untuk transaksi melalui michat.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut