get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin Tingginya Angka Stunting, Mahasiswi KKN UNDIP Bikin Menu Dimmis

Polres Tegal Segera Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat yang Viral

Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:29 WIB
header img
Video viral 15 camat di Kabupaten Tegal melanggar prokes saat karaoke. Visual: Candra Suciawan

Slawi, Pantura.iNews.id - Polres Tegal menyatakan akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) 15 camat di wilayahnya. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.

"Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, untuk menentukan status perkara," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, kepada iNews Pantura, Rabu siang, 11 Agustus 2021.

Dewa mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan pihak satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, terkait kegiatan 15 orang camat dari perspektif protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19.


Halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal. Foto: Sakti Ramadhan

"Sejauh ini sudah ada 18 orang yang telah dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan," kata Dewa.

Ia menambahkan, tim Satreskrim Polres Tegal juga sudah mengecek kondisi di Kantor Kecamatan Slawi, yang diduga dijadikan tempat sesi foto dan berkaraoke oleh 15 orang camat.

"Pengecekan di kantor Kecamatan Slawi sudah kami lakukan untuk keperluan penyelidikan," kata Dewa.

Ditanya soal gelar perkara, Dewa menjelaskan, gelar perkara dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Jadi penyelidikan itu bertujuan untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Nomor 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Dewa.

Editor : Amin Nurrokhman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut