KENDAL,iNewsPantura.id – Calon Bupati dan wakil Bupati Kendal terpilih Dyah Kartika Permanasari – Benny Karnadi akan terus mengawal dan menjaga perolehan suara dalam Pilkada Kendal 2024.
Hasil penghitungan tim pemenangan, perolehan suara pasangan nomor urut 1 ini sebanyak 220.926 atau sekitar 37,04 persen. Hasil ini sudah 100 persen, namun demikian Tika-Benny masih menunggu penetapan resmi dari KPU kabupaten Kendal.
“Sembari menunggu penetapan tersebut kami akan mengawal dan mengamankan suara. Pada kesempatan ini kami berterima kasih kepada pendukung dan pemilih dan akan amanah menjalankan tugas ini,” kata Cabup Dyah Kartika Permanasari atau akrab dipanggil Mba Tika di posko pemenangan Kamis (28/11/ 2024)
Dikatakan kemenangan ini bukan hanya miliknya, tetapi kemenangan seluruh warga Kendal yang menginginkan perubahan dan kemajuan.
“Kami berkomitmen untuk segera bekerja dan merealisasikan visi-misi yang telah kami paparkan selama kampanye,” imbuh Tika.
Sementara itu Benny Karnadi mengatakan,pihaknya sudah mengantongi formulir C1 lengkap dari seluruh TPS yang ada di Kendal. “Dalam proses demokrasi yang sudah transparan sudah sangat sulit untuk merubah, namun demikian akan tetap dikawal,” tegasnya.
Tika Benny menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Mereka mengajak seluruh pihak, terutama relawan dan saksi-saksi, untuk terus mengawal proses penghitungan suara hingga selesai secara resmi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap waspada terhadap potensi yang dapat merugikan kemenangan ini. Mari kita pastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan transparan,” tambah Benny.
Pasangan Tika Benny juga menyampaikan penghormatan kepada para kandidat lain yang telah bersaing secara demokratis dan berharap dapat menjalin kerja sama untuk kemajuan Kendal di masa depan.
“Kami bukan hanya pemimpin untuk para pendukung kami, tetapi untuk seluruh masyarakat Kendal. Kami akan menjaga kepercayaan ini dengan kerja keras dan integritas,” kata Benny.
Pasangan ini mengajak seluruh warga Kendal untuk bersatu, meninggalkan perbedaan selama masa kampanye, dan bersama-sama mewujudkan Kendal yang lebih baik di masa depan.
Sedangkan, Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Bidang Hukum dan HAM Denny Septiviant menyampaikan bahwa menurut regulasi, sengketa dan perselisihan di MK untuk Pilkada Kendal maksimal terdapat selisih suara 0,5 persen atau 2.962 suara.
Oleh karena itu, Denny menegaskan tertutup kemungkinan pihak paslon lain mengajukan perselisihan hasil penghitungan suara ke MK.
"Berdasarkan rekapitulasi C1 yang kami miliki, total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU adalah 592.442. Sementara perolehan suara kami adalah 220.926 dan terdekat adalah 194.754. Artinya dengan selisih yang melebihi 2.962 suara, pasti MK akan menolak permohonan di pemeriksaan awal," kata Denny Septiviant.
Editor : Eddie Prayitno