PEMALANG, iNewsPantura.id – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WT di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Rabu (8/1/2025). Sidang berlangsung sekitar 3; jam tersebut dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, didampingi perangkat sidang lainnya.
"Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo usai sidang.
Kapolres Pemalang menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polres Pemalang, tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” tegasnya.
Kapolres berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WT dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Pemalang. Ia meminta agar seluruh personel senantiasa menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya penguatan spiritual sebagai bagian dari tugas seorang anggota Polri.
“Kita harus selalu memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Kasus ini bermula, pelaku mengiming-imingi bisa masuk polri dengan membayar Rp 900 juta. Korban Suratmo warga Pelutan Pemalang tergiur sehingga menyerahkan uang tersebut ke pelaku pada tahun 2020 atau 4 tahun lalu. Namun ternyata janji pelaku tidak dipenuhi sehingga korban melaporkan kejadian
" Kami menyerahkan putusan semua keseruan polisi namun untuk kasus penipuan , saya minta bisa dihukum seadil adilnya dan uang saya kembali penuh, " jelas Suratmo.
Editor : Suryo Sukarno