get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 3 Artis yang Terseret Kasus Robot Trading Net89

Gempar Kasus Investasi Ilegal, Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bakal Kembali?

Selasa, 15 Maret 2022 | 12:08 WIB
header img
Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bakal Kembali? (Foto; Instagram)

JAKARTA – Apakah uang korban kasus penipuan aplikasi Binomo dan Quotex Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan bakal kembali?.

Uang korban Indra Kenz dan Doni Salmanan berpeluang bisa kembali. Di mana, para korban tersebut disarankan untuk membuat sebuah paguyuban.Dihimpun Okezone, Senin (14/3/2022).

Para korban selanjutnya, menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang ditanam di Binomo dan Quotex.

"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk suatu paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Setelah itu, para korban secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan. Hal ini dilakukan agar aset yang telah disita bisa dikembalikan.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita dua rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang.

"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana judi online dengan tersangka Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penunjukkan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu dikeluarkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022.

Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut