get app
inews
Aa Text
Read Next : Tergerus Derasnya Aliran Sungai, Jembatan di Wonosari Pegandon Ambrol

ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram, ini Dasar Aturannya

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:20 WIB
header img
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno . iNews/dokumen

SURAKARTA,iNewsPantura.id  - Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025 menyebutkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Langkah ini dilakukan agar supaya penyalurannya gas elpiji 3 kilogram ini tepat sasaran.  Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno, Jumat (6/02/2025).

dikatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Ia juga  mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurut dia, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak,  secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya. 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut