Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Kendal Ajukan Tambahan 10.800 Tabung LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Advertisement . Scroll to see content

ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram, ini Dasar Aturannya

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:20 WIB
  • author Eddhie Prayitno
ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram, ini Dasar Aturannya
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno . iNews/dokumen

SURAKARTA,iNewsPantura.id  - Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025 menyebutkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Langkah ini dilakukan agar supaya penyalurannya gas elpiji 3 kilogram ini tepat sasaran.  Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno, Jumat (6/02/2025).

dikatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Ia juga  mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurut dia, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak,  secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya. 

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut