Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pekalongan dan Amankan Beserta Barang Bukti
PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Kecepatan respons jajaran Polres Pekalongan membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah menerima laporan melalui Call Center 110, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di kawasan perbatasan Kota Batang, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kasus ini bermula saat korban, Ariyah, warga Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, melaporkan hilangnya satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diparkir di dalam rumahnya pada Rabu (5/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Laporan yang masuk melalui Call Center 110 langsung direspons. Hanya sekitar 10 menit setelah pengaduan diterima, personel Polsek Wiradesa tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk.
Setelah korban membuat laporan polisi, informasi mengenai kendaraan yang hilang segera disebarluaskan kepada seluruh personel melalui jaringan komunikasi internal.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Batang, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan korban.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Di lokasi itu, petugas langsung mengamankan seorang pria yang menguasai sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung. Ia kemudian dibawa ke Polsek Wiradesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam, STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari cepatnya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan respons sigap petugas di lapangan.
"Kurang dari lima jam setelah laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang dilaporkan hilang. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara respons cepat personel, olah TKP, penyebaran informasi secara cepat kepada seluruh anggota, serta patroli yang dilakukan di lapangan," ujar Iptu Suwarti.
Saat ini penyidik Polsek Wiradesa masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku lain. Terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Suryo Sukarno