DJP Hapus Sanksi Administrasi Bagi WP Atas Keterlambatan Pembayaran dan Penyampaian SPT

JAKARTA, iNewsPantura.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan implementasi sistem Coretax. Kebijakan tersebut diimplementasikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan melalui kebijakan tersebut, DJP memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Menurut Dwi, Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses transisi menuju implementasi Coretax.
“Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kelancaran sistem perpajakan yang baru. Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak dirugikan karena keterlambatan yang terjadi selama implementasi sistem Coretax,” kata Dwi.
Dwi Astuti menambahkan, DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi pajak mereka tanpa khawatir dikenakan sanksi yang tidak perlu.
“Dengan kebijakan ini, DJP berharap proses transisi menuju sistem Coretax dapat berjalan lancar dan mendorong tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi di masa mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut Dwi Astuti juga menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin untuk menghindari sanksi administratif yang tidak diinginkan.
Adapun beberapa poin penting dari kebijakan penghapusan sanksi administrative diantaranya:
1. Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak: Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak atas beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif jika pembayaran dilakukan dalam periode tertentu, seperti untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.
2. Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT: Wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan atau penyampaian SPT, seperti untuk SPT Masa PPh, PPN, dan Bea Meterai, juga akan diberikan kelonggaran, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga 31 Maret 2025 untuk beberapa masa pajak.
3. Tidak Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP): Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan STP atas keterlambatan yang terjadinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila STP telah diterbitkan sebelumnya, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan.
Editor : Suryo Sukarno