get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima PKL KIW, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Tawarkan Solusi Terbaik

Waduh, Dua Karaoke di Blora ini Nekat Buka di Bulan Puasa, Satpol PP Sita Peralatan Karaoke

Rabu, 05 Maret 2025 | 21:44 WIB
header img
Satpol PP Blora saat operasi di tempat hiburan karaoke yang nekad buka di bulan puasa. iNews/Herry Purnomo

BLORA,iNewsPantura.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Subdenpom IV/3-1 Blora, mendatangi dua karaoke yang masih nekat buka di bulan puasa. Dua tempat hiburan karaoke ini  berada di Kecamatan Ngawen dan Kunduran terkena razia.

Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP Welly Sujatmiko mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengundang pemilik kafe dan pengusaha hiburan malam untuk melarang buka di bulan puasa.

Namun masih saja ada sejumlah karaoke yang nekat buka di malam hari di bulan puasa.

"Mereka melanggar Perda No.5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan kepariwisataan, ini kita panggil untuk peringatan dan pembinaan", ujar Welly , 5 Maret 2025.

Kedua tempat hiburan itu, diminta membuat surat pernyataan dan peralatannya disita dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.

"Ini tidak hanya di Ngawen dan Kunduran, tempat hiburan yang lain akan kami tindak, jika melanggar", tutup Welly.

Sebelumnya, sejumlah penguasa penyelenggara hiburan malam/cafe dan karaoke di Blora, Jawa Tengah dikumpulkan di aula kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelang Ramadan.

Mereka diundang untuk diberikan sosialisasi pasal 44 ayat 4 Jo pasal 82 ayat 6 peraturan daerah (Perda) Nomer 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Bunyi daripada pasal diatas adalah diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan malam da karaoke, untuk tidak beroperasi/tutup selama bulan Ramadan, Idul Fitri dan hari besar keagamaan lainnya", kata Yeti Romdonah selaku narasumber dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Jumat 28 Februari 2025.

Yeti menambahkan sebagai sanksinya nanti akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan TNI-POLRI.

Pasal tersebut dituangkan dalam surat edaran dari Dinporabudpar Blora nomer 556/179 tentang ketentuan bulan Ramadan, yang diberikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Blora.

Kasat pol PP dan Damkar Blora, Pujo Catur Susanto yang juga sebagai narasumber dalam acara tersebut menambahkan pihaknya akan menegakkan Perda selama Ramadan nanti.

"Kami akan tindak tegas melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkara kami. Operasi akan kami laksanakan selama Ramadan guna memantau tempat karaoke yang masih bandel buka", kata Pujo.

Mereka yang masih bandel buka di bulan Ramadan, nanti akan diberi sanksi tegas perijinannya akan di cabut.

Bagi yang belum berijin akan disegel dan ditutup paksa oleh petugas gabungan dan menulis pernyataan, demi ketertiban dan keamanan masyarakat Blora, selama menjalankan ibadah puasa.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut