Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Blora, 63 Adegan Dipergakan

BLORA, iNewsPantura.id – Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan racun tikus dan apotas, yang mengakibatkan tewasnya ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.
Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolres Blora pada Senin siang, dengan 63 adegan yang diperagakan oleh tersangka, Moh Kundori, yang merupakan adik ipar dari salah satu korban.
Dalam rekonstruksi ini, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi, mendatangkan sembilan saksi untuk memberikan keterangan.
"Ada 63 adegan, kita hadirkan 9 saksi untuk memperjelas kasus", ungkap AKBP Wawan Andi, Senin 10 Maret 2025.
Tersangka mengaku, kejadian bermula dari sakit hati setelah istrinya korban yang merupakan kakak iparnya, menyebutnya miskin dan menyuruhnya minggat.
Rencana untuk melakukan pembunuhan muncul ketika tersangka bekerja sebagai tukang bangunan di sebuah pondok pesantren, di mana ia membeli apotas secara online sejak Desember 2024.
Awalnya, apotas tersebut direncanakan untuk mengobati ikan di sungai. Namun, karena berbagai permasalahan, termasuk sengketa kayu jati yang diwakafkan korban ke mushola, tersangka akhirnya memutuskan untuk meracuni keluarga kakak iparnya sendiri.
Kapolres Blora menyatakan bahwa dengan diperagakannya 63 adegan ini, kasus pembunuhan menjadi semakin jelas.
Moh Kundori kini diancam dengan hukuman mati dan sedang mendekam di penjara menunggu persidangan di pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari emosi yang tidak terkelola dengan baik. Pihak berwenang terus berupaya untuk menegakkan keadilan dalam kasus tragis ini.
Editor : Suryo Sukarno