Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Perusakan Jalan Cor Basah di Blora, Kerugian Capai Rp 14 Juta
BLORA, iNewsPantura.id – Kepolisian Resor Blora melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan perusakan jalan cor yang masih basah di ruas antar Desa Palon–Nglobo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak pelaksana proyek setelah seorang pria bernama Agus Sutrisno diduga sengaja melintasi jalan yang baru dicor hingga menyebabkan kerusakan.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyidik telah memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut.
“Sudah kami lakukan olah TKP dan memeriksa empat saksi, yakni pelapor, kepala desa, serta warga yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar Zaenul, saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bekas roda sepeda motor di permukaan jalan yang masih dalam kondisi basah.
Jejak tersebut diduga menjadi penyebab kerusakan pada badan jalan.
Menurut Zaenul, pihak kontraktor memperkirakan kerugian akibat peristiwa itu mencapai sekitar Rp 14 juta.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Agus Sutrisno melintasi jalan cor basah sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Agus juga terlihat marah-marah di lokasi proyek.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blora.
Selain perkara dugaan perusakan jalan, Agus Sutrisno juga dilaporkan oleh komunitas Batak terkait dugaan ancaman yang terjadi di sebuah tempat karaoke. Laporan tersebut juga tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Editor : Suryo Sukarno