Waduh, Pedagang di Pasar Kendal Jual Minyak Goreng Kemasan Diatas HET

KENDAL,iNewsPantura.id – Meski sudah ada label Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng kemasan, namun pedagang di pasar tradisional di Kendal masih menjual diatas HET.
Pedagang mengaku harga dari sales sudah tinggi sehingga jika dijual sesuai dengan HET, pedagang tidak mendapatkan untung.
Temuan minyak goreng kemasan merek MinyakKita dijual diatas HET saat Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar besar, yakni Pasar Boja dan Pasar Kendal.
Tujuan dari sidak ini adalah untuk memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasar sesuai dengan spesifikasi dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu pedagang di Pasar Boja, Dewi Nurasiah, mengungkapkan bahwa harga yang diterimanya dari sales Minyakita sudah mencapai Rp16.500 per liter.
“Dari sales sudah tinggi, baik yang kemasan plastik maupun botol,” ujar Dewi.
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ariwibowo menyoroti masalah harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam kemasan minyak Minyakita, tercantum HET sebesar Rp15.700 per liter, namun di pasaran harga jual berkisar antara Rp16.500 hingga Rp17.000 per liter.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami di Disdagkop untuk menelusuri dari mana asal minyak tersebut dalam rantai distribusi. Nantinya, distributor yang terbukti menjual dengan harga di atas HET akan diberikan peringatan lisan, tertulis, hingga kemungkinan pencabutan izin jika tetap melanggar,” katanya.
Selain memantau harga, dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Boja, petugas menemukan sejumlah minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Tim melakukan pengambilan sampel dari beberapa pabrik yang memproduksi minyak goreng tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas melakukan pengukuran menggunakan timbangan digital dan alat ukur manual pada berbagai jenis kemasan minyak goreng, baik dalam botol maupun plastik berukuran satu liter.
Hasil pengukuran menemukan satu botol minyak goreng yang isinya kurang dari satu liter. Petugas kemudian mengambil sampel tambahan dari kemasan botol yang diproduksi oleh pabrik yang sama untuk dianalisis lebih lanjut.
Meskipun demikian, sebagian besar produk yang diuji masih memenuhi standar takaran yang berlaku, dengan kekurangan isi yang tergolong dalam batas toleransi. Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ariwibowo, menjelaskan bahwa hasil sampling di kedua pasar tersebut tidak menunjukkan adanya kekurangan takaran yang signifikan.
“Dalam sampling yang kami lakukan, hanya satu kemasan botol yang volumenya kurang nol koma sekian liter, yang masih dalam batas toleransi. Produk dari pabrik Karanganyar memang ditemukan sedikit kekurangan volume, tetapi produk dari Gresik dan Jakarta sesuai dengan takaran satu liter,” ujar Toni.
Disdagkop UKM Kendal berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasar untuk memastikan produk tersebut sesuai dengan standar spesifikasi dan harga yang ditetapkan pemerintah, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Editor : Eddie Prayitno