Satresnarkoba Banyumas Sita 49,22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap
BANYUMAS, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial SB (43) warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 wib di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari tangan tersangka, petugas menemukan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 49,22 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi., S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Sejumlah saksi dari lingkungan sekitar turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga masa depan generasi muda yang lebih baik.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Suryo Sukarno