Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Malam Takbiran di Pekalongan, Kapolres Berikan Himbauan

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K memimpin apel pengamanan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Polres Pekalongan diikuti oleh ratusan personel gabungan yang siap menjaga keamanan selama kegiatan malam takbiran.
AKBP Doni dalam kesempatan itu menyampaikan, perayaan hari raya Idul Fitri telah menjadi sebuah tradisi masyarakat indonesia khususnya di Kabupaten Pekalongan, untuk melaksanakan kegiatan berkumpul, bersilaturahmi, bersuka cita bersama-sama dengan keluarga untuk merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan di bulan ramadhan.
Kegiatan-kegiatan tradisi yang dilaksanakan masyarakat tersebut akan langsung berdampak kepada peningkatan arus lalu-lintas yang disebabkan oleh hilir-mudik masyarakat kita yang melaksanakan berbagai aktivitas di jalan raya maupun di pusat keramaian lainnya.
“Meningkatnya arus lalu-lintas dan ramainya masyarakat yang beraktivitas tentunya akan berbanding lurus dengan meningkatnya kerawanan-kerawanan kamtibmas khususnya kepadatan arus lalu-lintas dan tindakan kriminal seperti curat, curanmor, curas dan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang tentunya dapat mengganggu sitkamtibmas dan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam perayaan malam takbiran hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, mengantisipasi hal itu, diperlukan adanya langkah-langkah tertentu agar situasi di wilayah hukum polres pekalongan tetap aman dan kondusif serta masyarakat dapat melaksanakan aktifitas dengan aman dan nyaman.
Dalam Kesempatan Kapolres Pekalongan juga menyampaikan beberapa himbauan mengenai takbir keliling, diantaranya :
1. Dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
2. Kegiatan takbir keliling tidak disertai konvoi/arak-arakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
3. Kegiatan takbir keliling dilarang melalui atau melintasi jalan nasional Pantura, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Pekalongan.
4. Pengeras suara/sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul Fitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya (dengan mempertimbangkan ukuran intensitas suara desibel/db pengeras suara yang tidak melebihi peruntukannya).
5. Peserta takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, flare, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
6. Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan dengan memiliki STNK terdaftar/tidak berupa kendaraan bodong, knalpot tidak dalam kondisi diblombong/brong, kelengkapan kendaraan lengkap dan syarat lainnya yang berlaku.
7. Setelah pelaksanaan takbir keliling, peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara/sound system.
Lebih lanjut, AKBP Doni menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil yang telah melaksanakan tugas sehingga wilayah hukum Polres Pekalongan aman, nyaman dan kondusif.
“Semoga pengabdian kita semua dapat menjadi ladang amal ibadah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno