Penyelidikan Penembakan di Pekalongan Masih Tunggu Hasil Labfor, Tim Gabungan Terus Bekerja
PEKALONGAN ,iNewsPantura.id – Penyelidikan kasus dugaan teror penembakan di rumah Amat Muzakhin alias Boim (55), warga Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan, masih terus berlangsung. Aparat kepolisian menyatakan proses pengungkapan kasus saat ini menunggu hasil uji balistik dari laboratorium forensik.
Korban, Amat Muzakhin alias Boim, dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktivis di wilayah Kedungwuni. Ia juga merupakan suami anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam beberapa waktu terakhir, Boim diketahui aktif mendampingi salah satu kasus hukum yang tengah berproses di tingkat Polda.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C. Yusuf, menegaskan bahwa tim gabungan dari Polres Pekalongan dan Polda Jawa Tengah terus melakukan pendalaman secara intensif.
“Proyektil sudah kami kirim untuk dilakukan uji balistik di laboratorium forensik. Kami masih menunggu hasilnya untuk memastikan jenis dan spesifikasi senjata yang digunakan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik akan menjadi kunci penting untuk mengembangkan arah penyelidikan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan motif tertentu.
Selain menunggu hasil uji balistik, tim gabungan juga masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi berupaya memetakan pergerakan pelaku sebelum dan sesudah aksi penembakan.
“Tim masih bekerja di lapangan. Kami melakukan analisis menyeluruh, baik dari sisi teknis forensik maupun keterangan saksi. Semua kemungkinan masih terbuka,” tambahnya.
Diketahui, peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu malam (14/2/2026) sekitar pukul 21.10 WIB di rumah korban kawasan Sidodadi Indah, Kedungwuni Timur. Satu tembakan dilepaskan ke arah teras rumah saat Boim tengah duduk bersama rekannya. Tembakan tersebut mengenai bagian atas plafon teras dan proyektil ditemukan di area garasi.
Hingga kini, aparat memastikan situasi di wilayah Kedungwuni tetap kondusif. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Editor : Suryo Sukarno