Menteri LHK Minta Polres Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal

GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurrofiq, mengimbau seluruh Kapolres di Indonesia untuk aktif dalam menangani kasus pembuangan sampah secara ilegal atau illegal dumping.
Arahan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di daerah.
"Saya sudah meminta semua Kapolres agar turut serta dalam mengatasi masalah pembuangan sampah ilegal. Untuk kota-kota yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penting untuk segera ditelusuri ke mana sampah-sampah itu dibuang," ujar Hanif saat agenda sarapan pagi di Gunungkidul, Minggu (20/4/2025).
Menurut Hanif, keberadaan TPA sangat krusial dalam sistem pengelolaan sampah perkotaan. Ia mengungkapkan, jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat dapat diperkirakan dengan rumus jumlah penduduk dikalikan 0,5 hingga 0,6 kilogram per hari.
"Sebagai contoh, di Kulon Progo jumlah penduduknya sekitar 444 ribu jiwa. Dengan perhitungan sederhana, seharusnya ada sekitar 200 ton sampah setiap hari. Tapi ketika dicek, TPA hanya menerima sekitar 100 ton. Artinya ada sisa 100 ton yang kemungkinan besar dibuang secara sembarangan ke lingkungan," jelasnya.
Ia menekankan agar pemerintah kabupaten dan kota yang belum memiliki TPA segera mengambil langkah konkret. Jika tidak ada progres, kementerian siap turun tangan untuk menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kita harus serius mengubah pola dari _open dumping_ menjadi _sanitary landfill_. Sudah cukup kerusakan yang kita wariskan. Saatnya berpikir jauh ke depan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” tegas Hanif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus melindungi lingkungan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Suryo Sukarno