PKL Non-Warga Kudus Dipersoalkan, DPRD Ingatkan Hak Warga Negara

KUDUS, iNewsPantura.id – Polemik pernyataan Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) non-KTP Kudus di area Alun-Alun Kudus terus menuai respons publik.
Ketua Fraksi Golkar, Kholid Mawardi, memberikan tanggapan tegas saat dihubungi melalui WhatsApp.
"Itu pernyataan berbahaya. Mungkin beliau perlu belajar lagi Undang-Undang Dasar. Semua warga negara dijamin haknya untuk mencari nafkah di tanah Indonesia," ujarnya.
Kholid menilai, pernyataan bernuansa kedaerahan seperti itu berpotensi menimbulkan diskriminasi, bahkan mendekati sikap rasis. Ia mengingatkan bahwa sikap tersebut bisa berimbas pada warga Kudus yang juga berdagang di daerah lain.
"Kalau warga kita diperlakukan serupa di kota lain bagaimana? Diusir juga? Jika alasannya membela warga Kudus, artinya dalam waktu bersamaan, Wakil Bupati tidak melindungi warganya yang berada di luar daerah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan perjuangan panjang para PKL agar dapat berjualan di kawasan Alun-Alun.
"Dulu mereka berdarah-darah berjuang. Di masa pemerintahan Tamzil periode pertama, mereka harus demo berkali-kali sebelum akhirnya diizinkan berjualan. Mereka pun sudah berkomitmen menjaga kebersihan," tambahnya.
Menurut Kholid, era Bupati Musthofa justru menjadi masa di mana PKL diberdayakan.
"Pak Mus bahkan dijuluki Bapak PKL karena menata dan memberi bantuan gerobak. PR Sukun juga sama sering membagi-bagikan tenda berjualan. Saya pun terlibat dalam aksi-aksi mendukung mereka untuk diberi ijin berjualan. Saat itu kami tidak peduli asal-usul PKL dariana. Yang penting, mereka warga negara Indonesia. Dan itu dijamin undang-undang," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso, menilai isu ini seharusnya tidak perlu menjadi polemik.
"PKL di Kudus, tidak hanya di Alun-Alun atau Simpang Tujuh, semuanya merupakan binaan Dinas Perdagangan," jelasnya.
Menurut Andi, keberadaan PKL memang dinamis dan jumlahnya fluktuatif, sehingga perlu pembinaan berkelanjutan. Ia menyebut bahwa maksud pernyataan Ibu Wakil Bupati Bellinda sebenarnya lebih kepada upaya pendataan yang menyeluruh.
"Kata kuncinya adalah pendataan, baik untuk PKL asal Kudus maupun luar Kudus, agar pembinaan ke depan lebih terukur. Termasuk dalam hal kebersihan dan ketertiban, agar aktivitas mereka tidak mengganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya," jelasnya.
Andi juga menjelaskan bahwa bantuan dari APBD Kabupaten Kudus akan diprioritaskan kepada PKL yang berstatus sebagai warga Kudus.
"Jadi tidak perlu diperdebatkan lebih jauh. Maksud Bu Wakil Bupati lebih kepada kebijaksanaan kepala daerah, bukan semata-mata soal kebijakan formal. Dan selanjutya, Dinas Perdagangan nantinya yang akan menata dan mengurus hal ini,” pungkas Andi.
Editor : Suryo Sukarno