Perhutani Gundih dan Kejari Grobogan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

GROBOGAN, iNewsPantura.id – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Grobogan.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Grobogan dan dihadiri oleh Administratur KPH Gundih beserta jajarannya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan dan Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara.
Administratur Perhutani Gundih, Haris Setiana, mengapresiasi komitmen Kejari Grobogan dalam mendukung Perhutani. Ia menegaskan pentingnya dukungan hukum dalam melindungi kawasan hutan serta aset negara.
“Untuk menjaga, merawat, dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan kekayaan negara, Perhutani memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai pengacara negara,” ujar Haris.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan, pelayanan, hingga bantuan hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perum Perhutani.
“Kami siap mendukung penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani Gundih, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Daniel.
Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, perlindungan lingkungan, penanganan penguasaan lahan tanpa dokumen sah, serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi pengamanan aset negara.
Editor : Suryo Sukarno