get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas Pendidikan Kota Semarang Resmi Rilis Jadwal SPMB TK, SD hingga SMP Negeri

Masuk SD 2025 Tidak Wajib Ijazah TK, Hanya Syarat Usia yang Diperlukan

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:01 WIB
header img
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, S.H. Foto : iNews / Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id -- Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk masuk SD.

Ketentuan utama dalam penerimaan siswa baru kelas 1 SD adalah batas usia. Anak yang akan mendaftar harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar. Bahkan, usia minimal bisa dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Pengecualian ini harus disertai dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah tidak diperkenankan mengadakan tes kemampuan seperti membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk. Fokus utama penerimaan murid baru adalah pada usia dan kesiapan anak, bukan latar belakang pendidikan formal sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, S.H., menegaskan bahwa tidak ada syarat lain untuk masuk SD selain usia. “Kalau ada anak yang belum genap 7 tahun, tapi secara psikologis dinilai siap, bisa direkomendasikan oleh psikolog. Jika tidak ada, rekomendasi bisa dikeluarkan melalui rapat dewan guru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, apabila ada sekolah dasar yang mensyaratkan ijazah TK atau melakukan tes masuk seperti calistung, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan teguran. “Kami akan menegur secara langsung jika ada sekolah yang melakukan seleksi semacam itu,” tandas Harjuna.

Mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025, berikut persyaratan umum bagi calon murid SD: berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025, usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar, batas usia dapat dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan jika memenuhi syarat khusus (kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis) dengan rekomendasi tertulis, Tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau tes sejenis, calon murid usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan, dokumen pendaftaran hanya Kartu Keluarga (dalam bentuk fisik dan digital/JPG).

Dengan aturan ini, orang tua tidak perlu lagi khawatir soal ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD. Fokus utama adalah kesiapan dan usia anak, sesuai kebijakan pendidikan inklusif dan ramah anak yang tengah digalakkan pemerintah.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut