Miris! Petani di Gunungkidul Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tindakan Pembelaan Diri

GUNUNGKIDUL- InewsPantura.id – Seorang petani asal Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial RAT, harus duduk di kursi terdakwa dalam kasus penganiayaan. Ironisnya, tindakan yang dilakukan RAT berawal dari upaya membela diri setelah mendapat serangan fisik dari tetangganya.
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (28/7/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan RAT terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Jaksa menuntut RAT dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan ahli.
Dalam uraian surat tuntutan disebutkan bahwa tindakan terdakwa diawali oleh serangan dari pihak pelapor, berinisial SUG. RAT disebut sempat ditendang dua kali secara berturut-turut, hingga jatuh ke tanah. Setelah bangkit, terdakwa kemudian membalas tindakan tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Anggit Sukmana, akan menyiapkan pembelaan karena kliennya secara fakta persidangan mendapatkan serangan terlebih dahulu
“Fakta di persidangan sudah jelas. Klien kami ditendang lebih dulu, bahkan sampai jatuh dua kali. Tindakannya membalas adalah bentuk pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Anggit kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakannya merupakan upaya mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum.
“Ini yang dalam hukum disebut noodweer atau pembelaan terpaksa. Ketika seseorang berada dalam kondisi terancam secara langsung dan nyata, maka ia berhak membela diri sejauh proporsional dan wajar,” imbuhnya.
Pihaknya pun menyayangkan tuntutan yang tetap diberikan jaksa, meskipun dalam fakta di persidangan, serangan dari pelapor telah diakui oleh para saksi maupun ahli. Ia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan hal ini secara objektif dan adil.
Selain itu, Anggit juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun pledoi atau nota pembelaan tertulis yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Ia memastikan bahwa pembelaan akan disampaikan tidak hanya dari tim hukum, tetapi juga secara langsung oleh terdakwa.
“Sidang berikutnya akan kami gunakan untuk menunjukkan bahwa RAT tidak bersalah secara hukum maupun moral. Ini adalah petani yang mempertahankan diri, bukan penjahat,” tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Editor : Suryo Sukarno