get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Cinta Segitiga: Pria di Batang Tewas Akibat Dihabisi Kekasih Pacarnya, Jasad Dibuang ke Sumur

Dibuang ke Sumur Setelah Dibunuh, Keluarga Shodiq Tuntut Hukuman Terberat

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:33 WIB
header img
Dibuang ke Sumur Setelah Dibunuh, Keluarga Ahmad Mugni Shodiq Tuntut Hukuman Terberat. Foto : iNewsPantura.id / Suryo S

Batang – Duka mendalam menyelimuti keluarga Ahmad Mugni Sodik (27), warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi korban pembunuhan sadis di Kabupaten Batang. Keluarga mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Korban dimakamkan Minggu (10/8/2025) di pemakaman desa setempat. Ayah korban, Nasrohin (56), mengatakan anak bungsunya itu hilang sejak pertengahan Juli. Saat itu, Sodik berpamitan pergi mengendarai sepeda motor dan tak pernah kembali.

“Yang hilang motor sama HP, uangnya saya tidak tahu. Motornya sudah ditemukan polisi. Saya berharap pelaku segera dihukum seberat-beratnya,” ujar Nasrohin, Senin (11/8/2025).

Kakak korban, Baitul Khasanah, mengaku sudah mencari adiknya ke berbagai tempat, namun hasilnya nihil. “Facebook dan HP-nya sudah off sejak malam itu. Karena adik saya menjadi korban pembunuhan sadis , saya minta pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, korban dibunuh oleh AT (24) dibantu dua rekannya, SG (29) dan YI (20). Aksi keji itu dilatarbelakangi rasa cemburu, lantaran pacar AT kerap berkomunikasi dengan korban lewat Facebook.

Peristiwa terjadi pada 17 Juli 2025 malam. Korban dipukul bertubi-tubi, kepalanya dibenturkan ke tembok hingga pingsan, lalu dibuang ke sumur. Barang-barang korban seperti ponsel, sandal, baju, dan sepeda motor dijual pelaku untuk menghilangkan jejak.

Jasad korban ditemukan Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Evakuasi dilakukan petugas damkar dan identifikasi oleh tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Batang.

AT mengaku membunuh korban karena emosi. Para pelaku kini dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut