get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Balita Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pantai Sigandu Batang, Polisi Selidiki Penyebab

Drama Cinta Segitiga: Pria di Batang Tewas Akibat Dihabisi Kekasih Pacarnya, Jasad Dibuang ke Sumur

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:25 WIB
header img
Cemburu Pacar Digoda di Medsos, Pemuda Batang Habisi Nyawa dan Buang Jasad ke Sumur. Foto : iNewsPantura.id / Suryo S

BATANG, iNewsPantura.id – Misteri penemuan jasad pria di dalam sumur Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban adalah Ahmad Mugni Sodik (27), warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, korban dibunuh secara sadis oleh AT (24), dibantu dua rekannya, SG (29) dan YI (20). Aksi keji itu dipicu api cemburu, karena pacar AT berkomunikasi intens dengan korban melalui media sosial Facebook.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Juli 2025 menjelang tengah malam. Pertemuan antara pelaku dan korban berujung duel. Korban dipukul bertubi-tubi hingga lemas, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok. Saat korban pingsan, AT panik dan meminta SG membantu memindahkan tubuh korban, namun ditolak. AT kemudian meminta YI untuk mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur.

“Setelah korban dibuang, barang-barangnya seperti ponsel, sandal, baju, dan sepeda motor dijual untuk menghilangkan jejak,” kata AKBP Edi Rahmat, Senin (11/8/2025).

Jasad korban ditemukan Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Proses evakuasi melibatkan petugas pemadam kebakaran, sementara identifikasi dilakukan tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Batang. Korban dimakamkan Minggu (10/8/2025) di pemakaman desa setempat.

AT mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal pacarnya terus dihubungi korban lewat Facebook. “Saya emosi, akhirnya terjadilah perkelahian itu,, ketika korban pingsan saya panik dan tanpa pikir panjang langsung minta tolong teman untuk membantu mengangkat dan memasukkan ke dalam sumur ” ucap AT di hadapan polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut