Bejat! Kakek 80 Tahun di Blora Tega Cabuli Pelajar SMP Hingga Tiga Kali

BLORA, iNewsPantura.id - Seorang kakek berusia 80 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku hingga tiga kali, dan kini pelaku harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dipaksa oleh pelaku, yang akrab disapa PJ, untuk melakukan perbuatan mesum di kamarnya ketika orang tua tidak berada di rumah.
Merasa geram, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kecamatan Jati, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
Pada 22 Juli 2025, PJ berhasil diamankan petugas berdasarkan barang bukti hasil visum dan bukti lainnya. " Saya menyesal", Kata PJ, dihadapan awak media, Kamis (14/8).
AKBP Wawan Andi Susanto, Kapolres Blora, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan dan harus ditindak tegas. “Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Kini, PJ hanya bisa menyesali perbuatannya, dan mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Editor : Suryo Sukarno