get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasi Intel Kejari Blora Palsu yang Melakukan Penipuan Rekrutmen P3K, Diancam 5 tahun

Warga di Blora Kaget, Tak Ada Sosialisasi Tiba - tiba PBBnya Naik 100%, Begini Penjelasan BPPKAD

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:16 WIB
header img
Plt Kepada BPPKAD Blora Susi Widyorini ( hem biru) menjelaskan kepada warga yang viral di Media Sosial Hadi Pranoto (kaos hitam) tentang kenaikan pajak 100%, Sabtu (16/8). Foto : iNewsPantura.id / Herry P

BLORA, iNewsPantura.id - Sempat kaget dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100%, warga di Kabupaten Blora ini, viral di media sosial. Hal ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dari Pemerintah khususnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPPKAD) Kabupaten kepada masyarakat.

Ya, namanya Hadi Pranoto (51), seorang pejual makanan ternak yang berada di Jalan Ahmad Yani RT 008 / RW 02 Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. 

Videonya sempat viral karena melihat PBBnya di tahun 2025 naik 100% dari tahun sebelumnya. Bahkan di 2024 pun PBB miliknya juga sudah naik 100 % dari tahun sebelumnya , namun dari Pemerintah mengundangnya untuk sosialisasi atas kenaikan PBB.

 "Di 2024 kemarin saya membayar Rp. 205.000, tahun ini naik menjadi Rp. 410.000 tanpa disosialisakan ke saya. Pak RT saya mau mengasihkan SPPT ke saya sampai ragu, naiknya kok banyak. Saya ya sempat kaget", ungkap Hadi kepada pantura,iNews.id, Sabtu 16 Agustus 2025.

Namun Hadi tetap membayar PBB nya meskipun naik 100%. Hadi ingin bahwa jika memang naik, yang lain juga harus naik. Karena dijalan Ahmad Yani tidak hanya tokonya saja yang bangunannya tingkat.

Mendengar keluhan warganya Bupati Blora, H. Arief Rohman memerintahkan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini untuk turun ke lapangan langsung bersama tim untuk menjelaskan permasalahan naiknya PBB milik Hadi.

Ia dan tim mendatangi rumah dan toko milik Hadi, di Jalan Ahmad Yani tersebut. Susi meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan pajak kepada Hadi. 

"Kita tahun ini memang tidak mengundang pak. Karena ketika kami undang seperti tahun kemarin yang hadir sedikit. Jadi kenaikan tahun ini kita sosialisasikan melalui Desa/Kelurahan", ujarnya.

Ditambahkan Susi, Pemerintah melalui BPPKAD menyampaikan bahwa penerimaan Pajak PBB tahun 2025 mengalami kenaikan target dari Rp24 miliar menjadi Rp27 miliar. Kenaikan ini bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan hasil dari :

1. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang Bersifat Landai

• Penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga pasar tanah dan bangunan di wilayah

Blora.

• Kenaikan rata-rata NJOP relatif kecil dibandingkan daerah lain, sehingga tidak memberatkan masyarakat.

2. Penilaian Ulang Objek Pajak

• Pemerintah melakukan verifikasi dan pembaruan data objek pajak yang sebelumnya belum sesuai kondisi lapangan.

• Beberapa objek pajak baru yang belum terdata kini sudah masuk basis data, sehingga menambah potensi penerimaan.

3. Perluasan Basis Pajak

• Peningkatan cakupan wajib pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, misalnya dari hasil pembangunan baru, pengalihan hak, dan 

pemetaan ulang wilayah.

4. Dukungan terhadap Kemandirian Fiskal Daerah

• Kenaikan terukur ini bertujuan meningkatkan kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik tanpa ketergantungan berlebihan pada dana transfer pusat.

"Jadi kami jelaskan ya pak, ditahun 2024 di SPPT NJOP masih Rp1.416.000 dan luas bangunanya hanya 72. Sedangkan didata kami setelah kami cek melalui Kelurahan, luas bangunannya 510 M3. Ditahun 2025 ini di SPPT nya atas nama Hadi NJOP naik menjadi Rp1.862.000 dan luas Bangunanya 510 m3. Ini kami sesuaikan dengan data sekarang, karena kami perlahan mulai 2023 menyesuaikan dengan data reel kami. Ada yang naik dan ada juga yang turun. Tidak semuanya naik", Jelas Susi.

Susi juga menjelaskan, bahwa saat ini ada lagi kasus yang sama seperti milik Hadi. Bahkan kenaikan itu sampai 1500 %, yaitu di Desa Plantungan. Susipun mengakui bahwa SDM di BPKAD kurang, sehingga update data lambat. 

"Kalau melihat data di Desa Plantungan, di tahun sebelumnya dengan luas Bumi 300m3 hanya membayar Rp4.175 dengan luas bangunan 0 sedangkan di tahun 2025 dengan obyek pajak yang sama naik menjadi Rp59.984, dengan luas Bumi masih sama 300m3, namun berbeda di luas bangunan 150m3, ini yang membedakan. Yang ia hitung di vedeo tersebut hanya luas Bumi luas bangunannya belum dihitung", Imbuh Susi.

Dengan penjelasan ini di harapkan masyarakat mengerti dan lebih teliti dalam menyikapi kenaikan pajak, dan Hadipun akhirnya bisa menerima penjelasan tersebut. Susi pun berjanji akan meninjau ulang semua pajak PBB dan akan menyesuaikan dengan NJOP dan data reel dilapangan.

Menurutnya, Pemerintah juga sudah membuka kanal aduan untuk menerima masukan dari masyarakat tentang pajak. Bahkan jika ada yang keberatan dengan kenaikan pajak Pemerintah juga akan memberikan keringanan, dengan ada beberapa kreteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan yang ada.

"Kebijakan ini telah mempertimbangkan daya bayar masyarakat, kondisi ekonomi lokal, dan asas keadilan. Sosialisasi dan pelayanan kemudahan pembayaran PBB tetap dilakukan, termasuk melalui pembayaran online dan gerai pelayanan keliling", Tutup Susi.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut