get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerakan Pangan Murah Polsek Jati, 1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Hanya dalam 2,5 Jam

Polres Kudus Tetapkan Kades di Dawe sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:31 WIB
header img
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Memberi Keterangan Penetapkan Kades di Dawe sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di salah satu desa wilayah Kecamatan Dawe, Kudus, pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp571,2 juta. Penyimpangan anggaran tersebut meliputi tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan hasil lelang sewa tanah kas desa.

Hasil penyidikan mengarah pada keterlibatan UM (57), Kepala Desa aktif periode 2021–2025. Dengan bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja dengan merampas hak warga. Polres Kudus tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi,” tegasnya, Rabu (27/8).

Ia juga mengimbau perangkat desa di seluruh wilayah Kudus agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum, lanjutnya, bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pelajaran bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut