Cegah Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan

SEMARANG, iNewsPantura.id – Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya aksi anarkis kelompok anarko di sejumlah wilayah Jateng beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban umum.
“Polri bukan penghalang kebebasan berpendapat. Kami justru menjadi mediator dan pengawal demokrasi agar penyampaian aspirasi berjalan tertib, damai, dan tidak mengarah pada anarkisme,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan, Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum maupun gangguan kamtibmas. Aksi penyerangan terhadap kantor polisi dan fasilitas umum oleh kelompok anarko beberapa hari terakhir disebut tidak terkait dengan unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat.
“Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelaku justru anak di bawah umur. Mereka langsung melakukan perusakan tanpa diawali aksi penyampaian pendapat. Contohnya saat penyerangan Mapolda Jateng pada 29–30 Agustus lalu,” jelasnya.
Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga semangat demokrasi dengan cara santun dan bermartabat.
“Suara yang disampaikan secara damai akan lebih diterima. Mari bersama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan tenteram,” pungkas Artanto.
Editor : Suryo Sukarno