get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News, Petasan Jumbo Meledak di Pekalongan, Rumah Hancur dan 9 Remaja Terluka

1.381 Narapidana di DIY Dapat Remisi Lebaran, 17 Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:43 WIB
header img
Penyerahan SK Remisi Idul Fitri kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (21/3/2026). (Foto : iNewsPantura.id/ Kismaya).

GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Yogyakarta pada Hari Raya Idulfitri 1447 H. Sebanyak 1.381 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah naungan Kanwil Ditjenpas DIY resmi menerima Remisi Khusus (RK), Sabtu (21/3/2026).

Dari total ribuan penerima tersebut, tercatat 17 narapidana langsung dinyatakan bebas (RK II) setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para warga binaan.

"Ini merupakan apresiasi negara melalui Kemenimipas kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana," ujar Lili saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Rincian Penerima Remisi di DIY
Berdasarkan data yang dihimpun, total 1.381 penerima terdiri dari 1.365 narapidana dewasa dan 16 anak binaan. Berikut rincian sebarannya di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT):

 * Lapas Kelas IIA Yogyakarta: 413 Narapidana
 * Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta: 344 Narapidana
 * Lapas Kelas IIB Sleman: 178 Narapidana
 * Lapas Kelas IIB Wonosari: 124 Narapidana
 * Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta: 109 Narapidana
 * Rutan Kelas IIA Yogyakarta: 80 Narapidana
 * Rutan Kelas IIB Bantul: 72 Narapidana
 * Rutan Kelas IIB Wates: 42 Narapidana
 * LPKA Kelas II Yogyakarta: 19 Orang (3 narapidana & 16 anak binaan)
Motivasi untuk Menjadi Pribadi Lebih Baik
Lili menambahkan bahwa momen Idul Fitri merupakan waktu yang tepat bagi para warga binaan untuk melakukan introspeksi diri. Remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi mereka agar tetap taat aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Saya berharap remisi ini dapat memotivasi saudara untuk senantiasa memperbaiki diri, tidak hanya di dalam Lapas namun sampai nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut