Sambil Bersholawat , Santri Dan Warga Tolak Eksekusi Rumah Seorang Kyai Di Semarang
SEMARANG, iNewsPantura.id - Rencana eksekusi lahan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang,seluas 3.100 meter persegi di Jalan Kalimasada Banaran RT 7/RW 5, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati,Semarang,gagal dilaksanakan.Penolakan tersebut dilakukan oleh ratusan warga dan santri di lahan yang ditempati keluarga Kyai Murodi,yang merupakan tokoh agama setempat.
Ketegangan dimulai saat kuasa hukum penggugat Ngastini yang diwakili oleh Novel Al Bakri datang di Jalan Kalimasada. Warga dan santri yang didominasi anggota Nahdatul Ulama (NU) yang sudah berjaga di lokasi langsung menolak dan meminta Novel untuk meninggalkan tempat. Sempat terjadi aksi dorong yang membuat Novel terjatuh.
Warga dan santri berjaga di jalan masuk ke lokasi sambil melantunkan sholawat hingga mengibarkan bendera berlambang NU. Pengusiran terhadap Novel itu berlangsung dua kali. Warga memastikan jika Kuasa Hukum Ngastini itu harus pergi dari wilayah tersebut.
Ketegangan kembali terjadi saat Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang hadir pukul 11.00. Warga dan santri juga menolak kedatangan mereka sehingga tidak bisa mendekat ke lokasi sengketa.
Sempat terjadi mediasi antara Juru Sita dengan pihak tergugat.Namun akhirnya diputuskan eksekusi batal dilakukan karena masa terlalu banyak, dan suasana sudah tidak kondusif. Akhirnya Juru Sita Pengadilan meninggalkan tempat, dengan dikawal pihak kepolisian.
Tergugat eksekusi yakni Kyai Murodi mengaku heran atas upaya eksekusi tanah seluas 3.100 meter persegi itu. Pasalnya, tanah itu sejak lama telah dibagikan secara musyawarah keluarga. Penggugat eksekusi sendiri merupakan saudaranya, Ngastini.
“Saya dulu dikasih tanah orang tua saya dari Pak Sanusi dan Mbah Sarmo. Sejak dulu sudah dikumpulkan di sini, sudah musyawarah. Sekarang malah diminta lagi, malah mau dieksekusi. Padahal di kelurahan tidak ada surat atas nama Sarijan, yang ada hanya Sanusi, Sarmo, dan Murodi,” jelasnya.
Murodi menyebut, lahan tersebut tidak hanya ditempati empat keluarga, tapi juga terdapat akses jalan, masjid, serta madrasah diniyah (madin).
“Kalau semua digusur, kasihan anak cucu nanti mau tinggal di mana. Madin pun terancam ditutup,” tambahnya.
Kuasa hukum Murodi, Dewang Purnama Putra, menjelaskan persoalan ini berawal sejak 1984. Putusan pengadilan tingkat kasasi keluar pada 1995, dan dikuatkan hingga peninjauan kembali (PK) pada 2009. “Sebenarnya ini sengketa waris, tapi ditarik ke ranah peradilan umum. Putusan memang sudah inkrah, kami akui. Namun ada sisi kemanusiaan dan adab yang mestinya dijunjung,” ujarnya.
Dewang menegaskan, sebagian besar lahan yang disengketakan digunakan untuk fasilitas pendidikan agama. “Di sini ada madrasah, tempat anak-anak mengaji. Bahkan akses menuju tempat ibadah pun sudah diberikan tanpa pungutan biaya oleh Kyai Murodi. Jadi kalau semua dirobohkan, yang terdampak bukan hanya keluarga, tapi juga masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dalam upaya penyelesaian, lanjutnya, pengadilan sebelumnya sudah menyarankan agar pihak keluarga menempuh mediasi. Namun, pihak lawan disebut tetap bersikeras mengeksekusi penuh lahan seluas 3.100 meter tersebut.
“Kami minta pengadilan tidak hanya menegakkan keadilan lewat kertas hukum, tapi juga mengedepankan kemanusiaan dan adab. Jangan sampai seorang ulama, kiai kampung, diperlakukan tanpa rasa hormat,” tambahnya.
Penolakan eksekusi juga datang dari kalangan santri. Perwakilan santri, Gus Hafid Iwan Cahyono, menilai kasus ini tidak hanya persoalan tanah. Mlainkan menyangkut keberlangsungan pendidikan agama di wilayah tersebut.
Editor : Suryo Sukarno