Resah, Tiga Warga Laporkan Anggota SPN Purwokerto ke Provost
BANYUMAS, iNewsPantura.id -Tiga orang Warga Banyumas, Jawa Tengah, berinisial Wi (58) asal Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, dan ChU (42) serta Mr (40) asal Desa Silado, Kecamatan Sumbang, melapor ke Provost Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto.
Ketiganya melapor, karena merasa resah ada anggota SPN berinisial KW, yang dianggap telah membuat tidak nyaman kehidupannya.
Laporan tiga orang tersebut ke Provost dengan maksud yang pertama untuk meminta perlindungan hukum, yang kedua agar KW tidak lagi mengontak dan yang ketiga supaya KW tidak lagi mendatangi ke rumah mereka.
" Kami lapor ke provost SPN kemarin Selasa siang 9 September 2025 untuk meminta perlindungan hukum, dan agar KW tidak mengontak serta datang lagi ke rumah. Terus terang kami resah, takut, dan merasa tertekan, "kata mereka.
Perlu diketahui, persoalan ini berawal dari kasus proses perceraian rumah tangga anggota polisi bernama KW dengan istrinya berinisial VI. Sementara Wi dan Mr merupakan saksi di pengadilan agama, sedangkan ChU adalah teman dari VI.
Dalam persidangan itu, kedua orang saksi dinilai memberatkan KW, dan ChU sendiri dianggap menutupi keberadaan VI yang kini sudah meninggalkan rumahnya.
"Saya suka didatangi ke rumah dan ditelepon oleh KW yang menanyakan di mana istrinya, dan kalau datang diacara apa saja supaya memberi tau dan sherlock. "Dengan kondisi seperti ini saya merasa diintimidasi dan sangat tertekan sekali, ujar ChU kepada awak media.
Hingga kini pelaporannya masih dalam penanganan pihak SPN Purwokerto. Sementara, Kepala Unit Provost SPN Purwokerto Ipda Agus Prasetyo yang dihubungi wartawan, menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan ke terlapor.
" Kemarin sudah langsung kita tindaklanjuti. Pak KW juga telah kita panggil dan sudah saya laporkan ke pimpinan kami, "kata Ipda Agus melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan.
Editor : Suryo Sukarno