get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Blora Edarkan Sabu dan Ekstasi, Polisi Ringkus Empat Pelaku Sekaligus

Pengedar Psikotropika Ditangkap di Pinggir Jalan Purwokerto, Polisi Sita 338 Butir Obat Terlarang

Senin, 15 September 2025 | 16:52 WIB
header img
RCA, Tersangka pengedar psikotropika diperiksa Tim Satres Narkoba Polres Banyumas. Foto : dok

PURWOKERTO, iNewsPantura.id  – Aksi nekat seorang pria berinisial RCA (23) berakhir di tangan polisi. Warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas itu ditangkap saat melakukan transaksi obat-obatan psikotropika di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, beberapa hari lalu. 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang. “Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp220.000 hasil penjualan dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto.

Menurut Willy, RCA diduga berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, RCA dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Banyumas, yang kerap menyasar kalangan muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungannya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut